BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi syariah merupakan salah satu bentuk badan Hukum yang sudah lama
dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan koperasi di Indonesia adalah Bung
Hatta, dan sampais saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapaak koperasi
Indonesia.
Dengan perjalannya koperasi yang
sebenarnya sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya
yang tidak mengembirakan. Koperasi yang dianggap sebagai anak kandung dan
tulang punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun pemeritah telah berjuang keras untuk
menghidupkan dan memberdayakan koperasi
ditengah-tengah masyarakat.
Untuk mendapatkan risky dikarunia allah SWT, banyak cara yang dilakuka noleh orang. Sebab selagi masih hidup banyaknya tuntutan hidup yang harus dipenuhi. Ada orang yang berusaha secara individual ada pula yang berusaha secara bersama-sama ( kolektif ). Diantara usaha yang berkembang dalaam masyarakat di indonesia adalah koperasi, bagi hassil, dan bekerja sama dalam pertanian.
Islam
sebagai suatu agama yang telah ditempatkan sebagai satuan pilihan dan sekaligus
dijadikan pedoman dalam kehidupan umat manusia yang memerlukan. Sehingga
keberadaanya telah memberikan arahan dalam pengembangan peradaban uamt manusia,
utamanya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Islam adalah agama yang bersifat terbuka, yang selalu memnerikan
keleluasan kepada umatnya untuk berfikir kedepan, dalam rangka mencapai tingkat
peradaban dan kemajuan yang lebih baik.
Hadirnya koperasi syariah sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan
tantangan besar. Para pakar syarih islam dan akutansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar
akutansi dan koperasi syariah yang berbeda dengan koperasi konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dari segi
etimologi kata koperasi berasal dari
bahasa inggris, yaitu cooperation Yang
artinya kerja sama. Sedangkan dari terminology koperasi adalah suatu
perkumpulan atau organisasi yang
beranggotakan orang-orang atau badan Hukum yang bekerja sama dengan penuh
kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela dan
berdasarkan kekeluargaan.
Koperasi
syariah adalah suatu organisasi yang beranggotakan orang perorangan atau badan Hukum yang bekerja sama
dengan kesadaran dan berdasarkn syariat islam yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota atas dasar suka rela dan berasaskan kekeluargaan.
Dari
pengertian koperasi diatas, dapat
ditarik kesimpulan bahwa yang mendasari gagsan koperasi sesungguhnya adalah
kerja sama, gotong-royong. Koperasi dari badan usahanya ada yang hanya
menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi,bidang kredit atau
bidang konsumsi dan produksi. Koperasi
didasari pada kerja sama, gotong royong dan demokratisasi ekonomi menuju
kesejahteraan umum. Gotong royong ini sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi
yaitu:
1.
modal awal koperasi dikumpulkan dari semua
anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan ini koperasi dalam koperasi berelaku asas satu
anggota, satu suara. Karena itu
daasarnya modal yang dimiliki anggota, tidak menyebabkan anggota itu tinggi
kedudukkannya dari anggota yang lebih kecil modalnya.
2.
Permodalan itu sendiri tidak merupakan
satu-satunya ukuran dalam pembaagian hasil usaha . modal koperasi diberikan
bunga terbatas yang sesuai dengan rapat anggota .
Koperasi
dari segi bidang usahanya ada yang menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya
dibidang konsumsi, bidang kredit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi
bidang usaha tunggal ( single purpose). Ada pula koperasi yang meluaskan
usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi serba usaha ( multy purpose )
misalnya pembelian dan penjualan.
Sisa hasil
usaha koperasi sebagian besar dibagikan kepada anggota berdasarkan besar
kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan anggota koperasi. Misalnya, dalam
koperasi konsumsi semakin banyak pembeli maka makin banyaknya keuntungan yang
diperoleh koperasi. Hal ini dimaksutkan untuk merangsang peran anggota dalam
perkoperasian itu. Karenaa itu dikatakan bahwa koperasi itu adalah perkumpulan
orang bukanlah perkumpulan modal.
Sebagian
usaha badan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan akan tetapi lebih
dari itu, koperasi bercita-cita untuk memupuk kerja sama dan mempererat
pekerjasamaan, persaudaraan diantara sesame anggota koperasi itu.
- Pengertiaan
Koperasi Syariah Menurut Para Ulama
Sebagian
ulama mengaanggap koperasi sebagai akad mudharobah, yakni suatu perjanjian
kerja sama anatara dua orang atau lebih dari suatu pihak yang menyediakan modal
usaha, sedangkan pihak lain melakukan
usaha atas dasar profit sharing ( membagi keuntungan ) menurut
perjanjian, dan diantara syarat syah mudharobah menetapkan keuntungan tiap
tahun dengan persentase tetap, misalnya 1 % setahun dari salah satu pihak
mudharobah tersebut. Karena itu apabila koperasi termasuk mudharobah atau
qiradh, dengan ketentuan tersebut diatas ( menetapkan persentase keuntungan
tertentu kepada salah satu pihak dari mudharobah ), maka akad mudharobah itu
tidak sah ( batal ), dan seluruh keuntungan usaha upah yang sepadan atau
pantas.
Menurut
Muhammad syaltut tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebab syirkah
ta’uwuniyah tidak mengandung unsure mudharobah yang dirumuskan oleh fuqahah.
Sebab syirkah ta’uwuniyah, modal
usahanya adalah dari sejumlah anggota pemegang saham, daan aanggota
koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi
menurut kedudukkan dan fungsinya masing-masing. Kalau pemegang saham turut
mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak mendapaatkan gaji sesuai denngan system
penggajian yang berlaku.
Dan Menurut
Muhammad syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakan para ekonomi
banyak sekali manfaatnya, yaitu memberikankeuntungaan bagi pemilik saham,
memberikan lapangan kerja kepada karyawannya, memberikan bantuan keuangan dari sebagian koperasiuntuk
memberikan tempat ibadah, sekolah, dan
lain sebagainya. Dengan demikian jelas, bahwa dalam koperasi ini tidak ada
unsure kezaliman dan pemerasan. Pengelolaan koperasi demokratis dan terbuka,
serta membagi keuntungan daan kerugian kepada para anggota menurut kesatun
ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seuruh anggota pemegang saham.
Oleh karena itukoperasi dapt dibenarkan dalam islam. Menurur said sabiq, syirkah itu ada empat macam, yaitu;
1. Syirkah ‘inan yaitu kerjasama antaara dua orang atau lebih dalam permodalan
untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung rugi sesuai
dengan kontribusi modal.
2. Syirkah mufawaddah yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk
melakukan berbagai usaha dan persyaratan sebagai berikut.
a.
modalnya harus sama banyak. Bila ada dianggota
perserikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah.
b.
Mempunyai wewenag untuk bertindak, yang ada
kaittannya dengan Hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum
bisa menjadi anggota persyarikatan.
c.
Satu agama, sesame muslim, tidak adanya
berserikat dengan non-muslim.
d.
Masing-masing anggota mempunyai hak untuk
bertindak atas nama syirkah ( kerja sama ).
3.
Syirkah wujuh yaitu kkerja samaa antara dua
orang ataau lebih untuk membeli sesuatu tampa modal, tetapi hanya modal
kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
4.
Syirkah abdan yaitu kerja sama antara dua orang
atau lebih untuk melakukan suatu usaha
atau pekerjaan. Hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian seperti pemborong
bangunan, dan instasi listrik lainnya.
Kalau kita
perhatikan, maka hanafiyah menyetujui (membolehkan) keempat macaam syirkah
tersebut.
Syafi’iyah melarang syirkah abdan, mufawaddah, wujuh dan membolehkan syirkah
‘inan. Malikiyah membolehkan syirkah abdan, syirkah ‘inan, dan syirkah
mufawadhah dan melarang syirkah wujuh. Hanbaliyah membolehkan syirkah ‘inan,
wujuh, dan abdan dan melarang syirkah mufawaddah.
Malikiyah
membolehkan syirkah abdan, syirkah ‘inan, dan syirkah mufawaddah, dan melarang
syirkah wujuh.
Mengenai
status Hukum berkoperasi bagi umat islam juga didasari pada kenyataan, bahwa
koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dibangun oleh pemikiran barat, terlepas dari ajaran
dan kultur islam. Artinya, bahwa al-quran dan hadis tidak menyebutkan, dan
tidak pula dilakukan pada zaman nabi.kehadirannya dibeberapa Negara islam
mengundang para ahli untuk menyoroti kedudukkan hukumnya dalam islam.
Asnawi
hasan, penulis Indonesia dalaam usahanya menemukan status hukum berkoperasi
bagi umat islam, setelah melihat kesesuaian diantaranya pada bidang etis,
membrikan Hukum wajib. Namun salah satu pendahuluan asnawi hasan yaitu khalid
Abdurrahman ahmad, penulis buku al-tefkir al-iqtishadi fi al-islam
(pemikiran-pemikiran ekonomi islam) berbeda seratus delapan puluh derajad
dengan kesimpulan penulis Indonesia tersebut.
Penulis
timur tengah berpendapat, haram bagi umat islam berkoperasi. Sebagai
konsekuensinya, penulis juga mengaharamkan harta yang dipergunakan dalam
koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi ini adalah:
1.
pertama disebabkan karena prinsif-prinsif
keorganisasian yang tidak memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan syariah.
Diantaraa yang dipersoalkan menjadi persyaratan anggota-anggota yang
terdiri dari satu jenis anggota saja
yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif.
2.
Kedua adalah mengenai ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan. Mengenai pembagian
keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota koperasinya.
Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran agama islam, karena dalam bentuk kerja
sama dalam islam hanya mengenal
pembagian keuntungan berdasarkan modal dan atas dasar jerih payah atau atas
dasar keduanya.
Argument
selanjutnya adalah didasarkan pada penilaian mengenai tujuan utama pembentukkan
koperasi dengan persyaratan anggota dari golongan ekonomi lemah yang dianggap hanya bermaksut
untuk menentramkan mereka dan membatasi keinginannya serta untuk mempermainkan
mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utupis (angan-angan atau
khayalan).
Keputusan
penulis timur tengah ini bukan
tidak dapat dapat dibantah. Dari segi formal Hukum islam, pendapat ini
merupakaan hasil ijetihat yang berarti dzan, yaitu pendapat pribadi. Disamping
itu, doidalam kasus Indonesia kerangka pengamatannya tidak seluruh rakyat
tepat. Misalnya keanggotaan kopersi yang tidak hanya diperuntukkan bagi ekonomi
lemah .
Di
Indonesia, semua rakyat dianjurkan untuk ikut berkoperasi. Juga mengenai
keangotaan dari satu golongan, dalam kondisi Indonesia secara teoritis maupun
praktis tidak akan menjurus kearah terbentuknya kelompok-kelompok bisnis yang
monopolis dan eksklusif.
Dalam kerja
sama islam, tidak mengenal pembagian keuntungan atas dasar pembelian dan
penjualan (anggota koperasinya), yang
kemudian menjadi dasar penolakkannya
terhadap koperasi itu. Kelemahan ini dapat disimpulkan diantaranya
ditandai dengan tidak adanya ijma’ ulama terhadapnya.
Sebaliknya
pendapat Hukum wajib berkoperasi bagi umat islam Indonesia juga belum
diterima. Adapun argumentasinya adalah:
- konstitusi mengakui ada
tiga bangun usaha, jadi koperasi
merupakan salah satu bangun usaha selain swasta dan BUMN sekalipun terdapat arah koperasi
dijadikan soko guru perekonomian nasional.
- sumber-sumber ekonomi
bagi umat islamterbentang luas. Umat islam dapat mencari nafkah diluar
keterkaittannya dengan badan-badan usaha , misalnya melalui berfrofesi atau
menjual jasa.
- sejak semula berkoperasi memerlukan kesukarelaan.
- secara kelembagaan
koperasi masih terbatas jangkauannya sehingga belum selalu mudah bagi
rakyat umumnya untuk berkoperasi.
Sebagian
besar bahasan yang bermaksud membuka spectrum Hukum berkoperasi, maka melihat
segi-segi Hukum perkoperasi dapat
dipertimbangkan dari kaidah penetapan Hukum, ushul al-Fiqih yang lain. Telah diketahui bahwa hukum islam mengizinkn kepentingan
masyarakat atau kesejahteraan bersama
melalui prinsip ishtishlah atau
al-maslahah. Ini berarti bahwa Hukum islam harus memberi prioritas pada
kesejahteraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat. Adapun fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
1). Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan
rakyat.
2). Alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
Dengan
demikian jelas bahwa ishtishlah dipenuhi koperasi. Demikian juga halnya, jika
dilihat dari istihsan (metode preferensi). Menyoroti koperasi menurut metode ini paling tidak banyak
didapat pada tingkat makro dan mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan
koperasi sebagai system ekonomi yang paling dekat dengan islam dibandingkan dengn
kafitalisme dan soiolisme. Hasil istimbath ini secara metodologi setelah
digunakan pendekatan ijetihat, mengingat beberap hal, adapun pendekatan itu
adalah sebagai berikut:
- tidak daapat diterapkan Hukum koperasi dalaam nash
karena ayat-ayat alqur’an dan hadist tidak memberikan ketentuan secara
definitive terhadap apa yang disebut koperasi.
- Tidak pernah ditetapkan
koperasi atas dasar qiyas, mengingat nash tidak juga memberi petunjuk
cara-cara umat islam berusaha melalui bentuk-bentuk usaha semisal atau
sejenis koperasi, yang dapat dijadikan sandaran deduktif dalam istimbah
terhadap koperasi.
Oleh karena
itu hukum koperasi harus dicari atas dasar ijtihat dengan pendekatan induktif.
Hal ini dapat dipahmi dalam ayat-ayat al-quran dan hadits yang bersifat
persial, baik yang bersifat filosofis, etis, dan petunjuk-petunjukpraktis dalam
bertingkah laku sehari-hari y7ang dapat mendasari segi-segi yang luas dari
koperasi.
Secara
keseluruhan memberikan pengertian bahwa
koperasi merupakan bentuk usaha yang islamis. Induksi ini juga dikomondir oleh
pertimbangan-pertimbangan atas dasar metode penetapan Hukum al-maslahah atau ishtishlah dan istihsan.
Pada zaman
sahabat yang memberikan gambaran ada kesesuaian dengan prinsif-prinsif
koperasi. Secara keseluruhan memberikan pengertian bahwa koperasi merupakan
bentuk usaha yang islami. Induksi ini juga direkomondir oleh
pertimbangan-pertimbangan atas dasar metode atas dasarhukum muslahah atau ishtislah
dan istihsan.
Penetapan
hukum koperasi sebagi hal yang mubah, pada khususnya melihat koperasi sebagai
praktek muamalah. Sebagaimana diketahui bahwa Hukum muamalah, yang mengatur
hubungan kemasyarakatan, adalah mubah atau dibolehkan selain hal-haalyang secara
tegas dilarang oleh agama. Disini terlihat bahwa cara bekerja koperasi selaras
dan dapat dibenarkan dalam agama.
C. Syarat-syarat
pendirian koperasi
Koperasi
dibentuk untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Indonesia adalah Negara yang
berdasarkaan Hukum, makaa koperasi merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam usaha dapat didirikan dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
1. dilakukan dengan akta
notaries.
2. Disahkan oleh pemerintah.
3. Didaftarkan dipengadilan
negeri.
4. Diumumkan dalm berita Negara.
Selama belum
dilakukan pengumuman dan pendaftarn itu, pengurus koperasi bertanggung jawab
atas tindakan-tindakkan yang dilakukan atas nama koperasi itu. Pimpinan
koperasi adalah wakil koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
D. Macam-macam
koperasi.
Macam-macam
koperasi dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bidang usahanya dan
kedua dari segi tujuannya.
Dari segi
usahanya, koperasi dapat dibagi menjadi dua
macam, yaitu:
- koperasi yang berusaha
tunggal (single purpose), yaitu koperasi yang hanya menjalankan
satu bidang usaha, seperti koperasi yang hanya berusaha dalam bidang
konsumsi, bidang kredit, atau bidang produksi.
- Koperasi serba usaha (multi
purpose) yaitu koperasi yang bebrusaha dalam berbagai banyak bidang,
seperti koperasi yang melakukan pembelian dan penjualan.
Dari segi
tujuannya koperasi dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- koperasi produksi, yaitu
koperasi yang mengurus pembuatan baarabg-barang yang bahan-bahannya
disediakan oleh anggota koperasi.
- Koperasi konsumsi, yaitu
koperasi yang mengurus pembelian barang-barang guna memenuhi kebutuhan anggotanya.
- Koperasi kredit, yaitu
koperasi yang memberikan pertolongan
kepada anggota-anggotanya
yang membutuhkan modal.
E. Koperasi Sebagai Jalan Tengah
Menurut
Dawam Rahardjo, koperasi dilahirkan dinegara kapitaalis. Kperasi dianggap
sebagai alternative terhadap system kapitalis. Koperasi inginmenggantikan
hubungaan produksi dan pertukangan yang berdasarkan pada persaingan bebas
dengan kerja sama. Akan tetapi, koperasi tidak menggantikan system kapitalis,
bahkan koperasi baik adalah koperasi yang dapaat bekerja dan mampu bersaing
dalam kerangka system kapitalis dimana dia hidup.
Koperasi
yang sering dijadikan contoh geraknya adalah koperasi yang dikembangkaan
dinegara-negara kapitalis, seperti di inggris, AS, jerman, Australia, denmark,
dan swediaa. Denmark dan swedia menggunakan system kapitalis yang sudah
mengalami perubaahan-perubahan sehingga negaraa ini berubah menjadi Negara
welfare state.
Disisi lain
koperasi juga dikembaangkan dinegara sosialis atau dapat dikatakan bahwa
koperasi perbah dijadikan model yang dipakai oleh pemerintah sosialis sebagai
wahana dalam proses sosialisasi alat-alat produksi. Di republic rakyat cina (
RRC ) koperasi penhan dijadikan sebagai modal transisi dalam proses transformasi dari system feudal ke system
sosislis.
Seperti
dalam Negara-negara sosialis, koperasi hanya dijadikan model pada masa
transisi. Hal ini dilaakukan karena koperasi dipandang belum sepenuhnyaa
bersifat sosialis. Di Negara kaapitaalis, kopersi dianggap sebagai varian yang
mendukung dan memperkuat system perekonomian kapitalis kapitalis itu sendiri..
Disisi lain
koperasi merupakan subsistem yang lemah, kurang maampu bekerja diatas prinsif
efisiensi sehingga koperasi pada umumnya selalu mengharapkan uluran tangan
para wiraswastawan dan pemerintah.
Setiap
gerakkan koperasi yang sejati sebenarnya selalu ingin mendasarkan diri pada kesadaran pendukungnya,
yakni kesadaran konsumen, produksen, distributor barang dan jasa, dan kesadaran
pemerintah.
F. Hukum
Pendirian Koperasi
Koperasi
disebut pula syirkah ta’awuniyah (perseroan tolong-menonolng), terlepas apakah
koperasi sudah dibahas atau pernah disinggung-singgung oleh para ulama yang
membahass syirkah maupun tidak.
Dikaji dari
segi defenisinya, koperasi merupakan perkumpulan orang perorang dlam rangkaa
pemenuhan kebutuhannya. Jika ada keuntungan atau kerugian dibagi rata sesuai dengan besarnya modal yang ditanam meskipun
menurur Muhammad Syaltut dalam syirkah ta’awuniyah, tetapi pada intinya syaltut
mengikuti bahwa dalam koperasi terdapat pembagin keuntungan dan pembagaian
kerugian. Salah satu syaltut
berpendapaat demikian ialah karena syaltut melihat koperasi yang aada di
mesir. Sementara koperasi di Indonesia terdapat perbedaan. Dimesir karyawan dan pengurus koperasi digaji oleh
koperasi, sedangkan di Indonesia pengurus dan kaaryawan koperasi hanya
mendapatkan uang kehormatn berdasarkan hasil musyawarah anggota, kecuali
karyawan yang bukan merupakan anggota koperasi.
Persekutuan
adalah salah satu bentuk kerja sama yang dianjurka syara’ karena dengan
persekutuan berarti ada ( terdapat ) kesatuan. Dengan kesatuan akan tercipta
sebuah kekuatan shingga hendaknya kekuatan ini digunakan untuk menegakkan
sesuatu yang benar menurut syara’.
Didalam
al-qur’an surat al-maidah ayat 2 Allah SWT, berfirman:
Yang artinya:
“ dan
tolong-menolonglah kamu dalam (
mengerjakaan ) kebajikkan dan taqwa dan jangan tolong-menolonglah dalam berbuat
dosa dan permusuhaan “.
Berdasarkan pada ayat al-qur’an yang
diatas kiranya dapt dipahami kiranya bahwa tolong-menolong dlam kebajikkan dan
dalam ketaqwaan dianjurkan oleh allah SWT.
Koperasi merupakan salah satu bentuk tolong-menolong, kerja sama, dan
saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong kebajikakan adalaah salaah satu
wasilah untuk mencapai ketakwaan yang sempurnah (haqa tuqatih).
Didalam
suatu hadist yang dirawatkan oleh imam
bukhori dan iman ahmad dari anas bin malik ra bahwa rasulullah saw. Bersabda yang
artinya:
“ Tolonglah saudaramu yang menganiaya dan dianiayanya, sahabat bertanya”
ya rosulullah aku dapat menolong orang yang dianiaya, tetapi baagaaimana
menolong orang yang mengaaniaya?” Rasul menjawab : kamu tahan dan mencegahnya
dari menganiaya itulah arti menolong dari padanya”.
Hadis
tersebut dapat dipahami lebih luas, yaitu umat islam yang dianjurkan untuk menolong orang-orang yang ekonominya
lemah dengan cara berkoperasi dan menolong orang-orang kaya jangan sampai
mengisab darah orang-orang miskin, seperti dengan cara mempermainkan harga,
menimbun barang, membungakan ung, danm dengan cara yang lainnya.
Menurut Fuad
Mohd.Facruddin, perjanjian persoalan koperasi yang dibentuk atas dasar kerelaan
adalah sah. Mendirikan koperasi adalah dibolehkan menurut agama islam tampa ada
keraaguian apap un mengenai halnya, selama koperasi melakukan riba atau
penghasilan haram.
Tolong-menolong
merupakan perbuatan yang terpuji menurut agama islam. Salah satu bentuk
tolong-menolong adalah mendirikan koperasi, maakaa mendirika dan menjai anggota
koperasi merupakan salah satu perbuatan terpuji menurut agama islam.
G. Koperasi
mahasiswa.
Telah
diketahui bahwa koperasi ada
bermacam-macam: koperasi serba usaha, koperasi produksi, koperasi simpan
pinjaam, koperasi serba usaha. Ditinjau dari aanggotanya, koperasi juga
bermacam-macam, seperti anggota koperasi yang didirikan untuk menutupi
kebutuhan suatu perusahaan disebut koperasi karyawan, koperasi yang didirikan
untuk memenuhi kebutuhan pelajar pada suatu sekolah disebut koperasi sekolah,
maka para anggota koperasi sekolah tersebut adalah pelajar sekolah yang bersangkutan.
Diperguruan
tunggi, baik institute ataupun perguruan tinggi atau universitas terdapat
operasi yang dikelola oleh mahasiswa. Hal ini dilakukan untuk melayanidan
memenuhi kebutuhan maahasiswa pada perguruan tinggi tersebut. Koperasi pada
perguruan tinggi disebut koperasi mahaisswa (kopma).
Keuntungan
bagi anggota koperasi maahasiswa adalah mendapatkan keuntungan berupa barang dan uang. Keuntungan yang
paling penting adalah keuntungan spiritual (sikap kejiwaan ) antara lain:
a. Belajar
bekerja sama antara sesama mahaiswa.
b. Belajar memikirkan dan memecahkan
kepentingamn bersama.
c. Belajar
hidup disiplin.
d. Belajar hidup tunduk pada
peraturan-peraturan tertentu.
e. Belajaar
membentuk aturan bersama dan berusaha menaatinya.
f. Belajar
hidup jujur.
g. Belajar berbuat sesuatu dengan
iklas untuk kepentingan umum.
h. Belajar hidup
bertanggung jawab.
i. Akan
mengetahui harg dan mutu barang.
j. Mengetahui
bagaimana dan dimana memperoleh barang-barang yang kualitasnya terjamin daan
harganya relative murah.
k. Belajar hidup percaya pada
diri sendiri.
Untuk
menyelenggarakan koperasi diperguruan tinggi, diperlikan modal, misalnya untuk
membeli barang-barang konsumsi yang akan dijual, perlengkapan warung koperasi,
ongkos angkutan baraang (transportasi), dan lain sebagainya. Menurut aturan
koperasi, modal harus diusahkn sendiri oleh para anggotanya, artinya semua
aanggota koperasi pada perguruan tinggi tersebut dikenakan iuran wajib yang
sama, misalnya Rp.1000,- setiap
bulan. Cara memungutnya sebaiknya dirundingkan dahulu dengan pimpinan tertinggi
perguruan itu. Kegiatan
koperasi konsumsi mahsiswa adalah:
a. menyelenggarakan
warung koperasi.
b. Pembelian barang-barang konsumsi.
c. Penyimpanan.
d. Pemasarannya (penjualannya).
Dengan
demikian, jelaslah bahwa modal koperasi
berasal dari seluruh anggotanya. Warung koperasi mahasiswapun merupakn milik
bersama. Hal ini berarti bahwa perguruan tinggi koperasi, baik keuangannya
maupun barangnya harus diatur sebaik-baiknya, penerimaan dan pngeluaran uang,
peredaran barang harus dapat dikontrol setiap waktu.
H. Keuntungan
koperasi syariah
Keuntungan
dari koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang disebaarkn semakin banyknya
keuntungan yang akan didapatkn oleh
kopersi. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah memperoleh biaya-biaya
administrasi yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga daapat
diperoleh dari hasil investasi lain yang
dilakukan diluar kegiatan peminjaman, misalnya penempatan ung dalam
bidang-bidang surat berharga.
Pembagian
keuntungan dalam koperasi simpan ppinjam diberikan terutama diberikan kepada
peminjam yantidak pernah lalai dalam memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan
jumlah pinjaman dalam suatu periode. Semakin besar pinjamaan, maka pembagian keuntungannya pun semakin besar
pula, demikian pula sebaliknya.
Dapat
disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah sebagai berikut:
1. biaya bunga yang dibebankan
kepad peminjam.
2. Biaya administrasi pada setiap
kaali transaksi.
3. Hasil investasi diluar
kegiatan koperasi.
I.
Pendirian koperasi Syariah
Pendirian
lembaga koperasi cukup sederhana, yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang
membuat kesepakatan dengan akte
notaries, kemudian didaftarkan dikanwil departemen. Koperasi setempat
untuk mendapatkan pengesahannya, dalaam penyusunan organisasi koperasi, rapat
pengurus menganggkat pengurus dan pengawas. Sedangkan kegiatan sehari-hari
diserahkan kepada pengelola koperasi.
Dalam
kegiatan peminjaman koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada paraa anggotanya dengan bunga yang murah sekitar
12 persen setahun. Besarnya pinjaman
biasanya dibatasi sampai jumlah tertentu mengingat banyaaknya angota koperasi,
sedangkan dana yang tersedia biasanya terbatas. Jika memang para anggota
sudah tidak membutuhkan lagi dana dan
dana masih lebih, maka tidak menutup kemungkinan koperasi
memberikan pinjaman kepadaa bukan anggota koperasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi
syariah didasari pada kerja sama dan gotong-royong. Koperasi syariah adalah
suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang perorangan atau
badan Hukum yang bekerja sama berdasarkan syariah islam dan dengan penuh
kesadaran untuk meningkatkan keksejahteraan anggota atas dasr sukarela dan
kekeluargaan.
Menurut
Muhammad syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakanoleh para ahli
ekonomi banyak sekali manfaatnya, yaitu memberikan bantuan kepada para anggota
daan pemegang saham, memberikan lapangan kerja pada karyawannya, dan memberikan
bantuan keuangan dari sebagia hasil
koperasi untuk mendirikan tempat
ibadah, sekolah, dan sebagainya.
Tujuan utama
dibentuknya koperasi syariah uni dalah untuk mensejaahterakan anggotanya.
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Hukum, mak koperasi merupakan salah
satu bentuk kerja sama untuk mendirikan suatu bentuk badan usaha dan
menciptakan lapangan pekerjaan.
Tolong-menolong
merupakan perbuatan yang terpuji menurut agama islam. Salah satu bentuk
tolong-menolong adalah mendirikaan koperasi, maka mendirikan dan menjadikan
anggota koperasi merupakan salah satu perbuatan yang terpuji menurut agama
islam.
B. Saran.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis meminta
kritik dan saran kepada para pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan
penyusunan makalah untuk yang akan datang. Atas
kritik dan saran yangb pembaca berikan penulis mengucapkan terimakasih.
DAFTAR FUSTAKA
Dr.H.Suherdi, Hendi. MSI.2007.fiqih
muamalah.jakarta:PT.Raja grafindo.
Ali Hasan,2004, berbagai macam
transaksi dalam islam ,Jakarta:PT.raja grafindo persada.
Kasmir,2008, bank dan lembaga
keuangan lainya. jakarta:
PT.Raja grafindo persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar